JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram (3 kg) yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Kedua kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan adanya kelangkaan elpiji di sekitar pangkalan setempat.
“Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan elpiji ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (05/05/2025).
Meski terjadi di dua lokasi berbeda, modus operandi kedua kasus ini terbilang serupa. Para pelaku diduga melakukan penyuntikan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar, seperti tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Kasus pertama terungkap di Karawang pada 16 April 2025. Seorang pria berinisial TN alias E ditangkap ketika tengah melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Menurut polisi, TN mendirikan pangkalan gas sebagai kedok untuk mengumpulkan elpiji subsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi.
Di lokasi kejadian, penyidik menyita total 386 tabung gas, terdiri dari 254 tabung ukuran 3 kg, 38 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg. Seluruh tabung tersebut diduga digunakan dalam praktik pengoplosan elpiji yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Sementara itu, di Semarang, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FZSW alias A, DS, dan KKI. Ketiganya ditangkap di sebuah gudang sekaligus pangkalan gas di Kecamatan Banyumanik. Modus yang digunakan serupa, yakni mengumpulkan elpiji subsidi 3 kg lalu memindahkan isinya ke tabung gas non-subsidi.
Menurut pengakuan para tersangka, praktik tersebut telah mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun. Polisi kini masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Proses penyuntikan yang dilakukan tanpa standar keamanan dapat menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
Penyidik masih terus mendalami kedua kasus ini guna mengungkap sejauh mana praktik penyalahgunaan tersebut berlangsung, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam distribusi ilegal elpiji hasil oplosan. []
Diyan Febriana Citra.