PARLEMENTARIA – Upaya mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), masa sidang ke-2 tahun 2025. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan, penguatan peran PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) harus diprioritaskan agar akses permodalan bagi pelaku usaha kecil semakin luas dan merata di seluruh wilayah Benua Etam.
Rapat paripurna kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyangkut perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2013 terkait penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Jamkrida Kaltim.
Juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA, sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim menilai Jamkrida memiliki peran vital sebagai penjamin kredit, khususnya bagi UMKM yang kerap kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal. “Jamkrida bukan sekadar badan usaha milik daerah, tetapi instrumen strategis yang bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Oleh karena itu, penyertaan modal yang dibahas dalam Raperda ini harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas Jamkrida agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).
Ia menegaskan, kondisi perekonomian saat ini masih menghadapi tantangan besar. Pemulihan pasca-pandemi yang belum sepenuhnya stabil serta fluktuasi harga komoditas global menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu, keberadaan Jamkrida dengan peran penjaminan kredit yang lebih kuat diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat pelaku usaha.
Selain dukungan modal, Fraksi PKB juga menyoroti perlunya transformasi strategi bisnis Jamkrida agar tidak tertinggal di era digital. Integrasi dengan perkembangan teknologi keuangan (fintech) dipandang mendesak, sehingga proses penjaminan kredit dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan transparan. “Pemanfaatan sistem penjaminan berbasis teknologi diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan kredit dan menekan biaya administrasi bagi pelaku usaha,” ungkap Abdurahman.
Tidak hanya itu, Fraksi PKB mengingatkan agar layanan Jamkrida tidak terfokus pada wilayah perkotaan semata. Potensi besar di daerah pedalaman Kaltim harus menjadi bagian dari strategi ekspansi lembaga penjaminan kredit ini. “Jangan sampai Jamkrida hanya fokus di kota-kota besar. Harus ada strategi menjangkau UMKM di Mahakam Ulu, Kutai Timur, hingga Berau. Potensi ekonomi daerah terpencil sangat besar, dan ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Bagi PKB, keberhasilan Jamkrida dalam menjalankan fungsi penjaminan akan berdampak langsung terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya jaminan yang lebih mudah diakses, para pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, Abdurahman juga mengingatkan soal pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana penyertaan modal. Menurutnya, setiap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara akuntabel. “Setiap rupiah yang digelontorkan dari APBD harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah aset perusahaan,” katanya.
Raperda perubahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Fraksi PKB berharap, pembahasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, melainkan terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bisa menjadi landasan kokoh bagi penguatan UMKM di Kaltim.
Bagi Fraksi PKB, Jamkrida bukan hanya soal laporan keuangan atau kinerja korporasi, melainkan instrumen nyata untuk pemerataan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, momentum revisi Perda ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar lembaga penjaminan kredit daerah semakin responsif, adaptif, dan inklusif. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna