Penipu Motor Berkedok Karyawan TV Swasta Diciduk Saat Transaksi

Penipu Motor Berkedok Karyawan TV Swasta Diciduk Saat Transaksi

Bagikan:

JAKARTA SELATAN – Upaya seorang pria mengulangi modus penipuan jual beli sepeda motor berakhir di tangan polisi setelah korban yang pernah dirugikan memasang jebakan bersama aparat. Pelaku berinisial TL (34) ditangkap saat menerima uang transaksi di depan kantor stasiun televisi swasta di kawasan Mampang Prapatan, Senin (06/04/2026).

Penangkapan bermula dari laporan korban yang menduga pelaku kembali menawarkan sepeda motor yang sebelumnya telah dijual secara fiktif. Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan kemudian melakukan pendampingan dan pengamanan saat pertemuan transaksi berlangsung.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Dian Pornomo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari korban bahwa dugaan penipuan akan kembali terjadi di lokasi yang telah disepakati.

“Salah satu korban menyampaikan bahwasanya akan terjadi penipuan jual beli motor,” kata Dian ditemui di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mampang Prapatan, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (06/04/2026).

Menurut Dian, pelaku dan korban kemudian bertemu di depan kantor televisi swasta di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Saat uang hendak diserahkan, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Saat penyerahan uang, langsung kami amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Dian.

Dalam aksinya, TL menggunakan atribut yang menyerupai karyawan stasiun televisi untuk meyakinkan korban. Ia mengenakan kemeja hitam berlogo televisi di bagian dada serta lanyard seperti identitas pegawai.

“Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” jelas Dian.

Namun, pihak stasiun televisi memastikan TL bukan bagian dari karyawan mereka. Polisi menduga penggunaan atribut tersebut merupakan bagian dari modus untuk membangun kepercayaan korban.

Korban bernama Adil (26) mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah tertipu hingga kehilangan Rp10 juta saat transaksi motor di Depok. Setelah kejadian itu, ia rutin memantau marketplace Facebook dan mendapati motor yang sama kembali diiklankan oleh pelaku.

“Saya itu ‘Pasti nih orang bakalan ngiklanin lagi motornya.’ Jadi setiap hari saya pantau marketplace Facebook dan Alhamdulillah kemarin hari Minggu, saya kontak sama dia lewat teman saya,” jelas Adil kepada wartawan.

Adil kemudian meminta bantuan temannya untuk berpura-pura menjadi calon pembeli. Rencana itu dikawal aparat hingga berujung pada penangkapan pelaku di lokasi transaksi.

Saat ini TL masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif lanjutan dari aksi penipuan tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi kendaraan bermotor melalui platform daring. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional