JAKARTA – Seorang perempuan berinisial AU (38) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Palmerah, Jakarta Barat, atas dugaan penipuan bermodus adopsi bayi. Pelaku diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya di sebuah rumah sakit pada 13 Juni 2025.
Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AU dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, yakni JH dan HI. Keduanya mengaku telah menjadi korban penipuan dengan iming-iming dapat mengadopsi bayi melalui jalur cepat dengan membayar sejumlah uang.
“Dalam kedua kasus ini, korban tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis (19/6).
Kasus pertama dialami korban JH pada 26 April lalu. Saat itu, AU menawarkan bayi untuk diadopsi dan meminta uang sebesar Rp5,4 juta yang diklaim sebagai biaya administrasi rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura pergi ke kasir, namun tidak pernah kembali. Korban pun menunggu dalam ketidakpastian sebelum menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada 8 Juni. Pelaku kembali menjalankan modus yang sama, meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan sebagai biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah uang diserahkan, pelaku kembali menghilang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus AU saat hendak melancarkan aksinya yang keenam. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan serupa sebanyak lima kali, meski baru dua korban yang melapor secara resmi ke pihak berwajib.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan,” tambah Eko.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi, mengingat banyaknya modus penipuan dengan kedok bantuan kemanusiaan.[]
Putri Aulia Maharani