ADVERTORIAL – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua regulasi tersebut mencakup revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Revisi ini dinilai mendesak lantaran regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Peraturan ini lahir sebelum PP Nomor 54/2017. Sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN–Nasdem pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (8/8/2025).
Fraksi PAN–Nasdem mencatat tiga poin penting dalam revisi Perda Nomor 09/2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Pertama, penyusunan Perda harus mengacu pada regulasi terbaru. Kedua, pengawasan dan evaluasi operasional Jamkrida perlu diperkuat. Ketiga, arah penjaminan kredit harus difokuskan pada sektor produktif.
“Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan serta fokus pada penjaminan kredit produktif akan berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Baharuddin.
Sementara itu, untuk revisi Perda Nomor 11/2009 tentang PT MMP Kaltim, Fraksi PAN–Nasdem memberikan empat catatan. Pertama, manajemen wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Kedua, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan. Ketiga, pengisian jabatan manajemen perlu melibatkan profesional yang kompeten. Keempat, aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam kegiatan usaha.
“Catatan penting revisi Perda Nomor 11/2009, yakni tanpa kepatuhan hukum, transparansi, risiko korupsi dan kerugian bisa sangat tinggi dapat merusak kredibilitas perusahaan, pengelolaan modal menjadi prioritas, sektor migas punya dampak lingkungan besar, maka komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup,” tutur Baharuddin.
Di akhir pandangannya, Fraksi PAN–Nasdem mendorong agar pembahasan teknis kedua Ranperda dilakukan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan demi efektivitas dan substansi pembahasan.
“Kami setuju jika pembahasan teknis dilakukan di komisi terkait untuk penyempurnaan substansi yakni pada Komisi II,” tutup Baharuddin, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut. []
Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna