Peradi Bersatu Desak Polri Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Peradi Bersatu Desak Polri Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

JAKARTA — Tekanan terhadap kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Peradi Bersatu dan kelompok relawan Jokowi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025), guna meminta kepastian hukum terhadap perkara yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai lambannya penanganan kasus ini telah menimbulkan pertanyaan publik. Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya sudah dapat memberikan perkembangan konkret mengingat proses hukum telah mencapai tahap penyidikan.

“Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum,” ujar Ade di hadapan awak media.

Ade menjelaskan, laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi sejatinya telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada keputusan tegas dari pihak kepolisian.

“Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan,” tegasnya.

Sementara itu, politisi PSI sekaligus relawan Jokowi, Ade Armando, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kepastian hukum penting agar publik tidak terus disesatkan oleh isu-isu palsu yang beredar luas di media sosial.

“Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini,” kata Ade.

Namun, lanjutnya, jika terbukti bersalah, proses hukum harus ditegakkan secara transparan.

“Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia,” ujarnya menegaskan.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi ini sebelumnya dilaporkan ke sejumlah kepolisian daerah dan kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penanganan perkara berada di bawah tanggung jawab Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bahkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Desakan publik terhadap kejelasan kasus ini semakin kuat seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyebaran hoaks di ruang digital. Banyak pihak menilai penyelesaian kasus ini penting bukan semata untuk membela nama baik presiden, tetapi juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional