ADVERTORIAL — Upaya mewujudkan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Provinsi Layak Anak mendapat dukungan serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kaltim. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar dapat menjalankan fungsi perlindungan secara maksimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama KPAD Kaltim dan DP3A pada Senin (21/07/2025), Komisi IV menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis agar KPAD bisa lebih efektif dalam menjalankan mandat perlindungan anak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyoroti kondisi kelembagaan KPAD yang dinilai belum sepenuhnya mandiri.
“Diamanat undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dimana semua daerah membentuk KPAD, tapi keberadaanya setengah-setengah dan keberadaanya tidak boleh kalah dengan lembaga swasta,” jelasnya.
Menurut Darlis, untuk menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak, maka perlu ada struktur kelembagaan KPAD yang kuat, termasuk kantor mandiri, staf pendukung, serta alokasi anggaran tersendiri. Ia juga mendorong agar masa kerja komisioner diperpanjang menjadi lima tahun dengan penghasilan yang layak.
“Kami minta agar kemandirian KPAD itu betul-betul diwujudkan, baik dalam bentuk sekretariat, staf maupun pengelolaan pendanaan,” tegas Darlis.
Ia menambahkan, KPAD yang selama ini berada di bawah koordinasi DP3A harus mampu berdiri sendiri agar tidak terhambat dalam menjalankan fungsinya.
“Awalnya memang mereka menginisiasi pembentukan KPAD, sekarang setelah terbentuk ke depan kami minta agar keberadaan KPAD itu betul-betul bersifat mandiri,” katanya.
Darlis menekankan, dengan penguatan kelembagaan, KPAD bisa lebih optimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari aspek pencegahan, pendampingan, hingga advokasi.
“Kami berharap ke depan itu mereka mengelola sendiri anggarannya, sehingga mereka tidak memiliki keterbatasan anggaran dan personilnya 5 orang bisa ditambah agar kita bisa meminta peran lebih maksimal dari KPAD Kaltim,” tutupnya. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna