JAKARTA – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua (Kopda) FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya terkait kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang pembantu BRI Cempaka Putih.
Keterlibatan oknum TNI ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik tersebut. Selain dugaan pelanggaran pidana, Kopda FH juga tengah dicari oleh Pomdam Jaya karena mangkir dari dinas saat peristiwa penculikan terjadi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FH berperan sebagai pihak yang mencari eksekutor dan memerintahkan penjemputan paksa terhadap korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, menegaskan sikap tegas institusi terhadap prajurit yang melanggar hukum. “Siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini bermula ketika FH menghubungi tersangka penculikan bernama Eras pada 18 Agustus 2025 untuk sebuah “pekerjaan”. Keesokan harinya, 19 Agustus, mereka bertemu di kantin Cijantung, Jakarta Timur, untuk merencanakan penjemputan paksa terhadap Ilham Pradipta.
FH menjelaskan kepada Eras bahwa korban harus dijemput dan diserahkan kepada “Tangan Kanan Bos”, yang selanjutnya akan mengantar kembali korban ke rumahnya. Pada 20 Agustus, FH kembali bertemu dengan Eras dan timnya di sebuah kafe di Percetakan Negara untuk mengkoordinasikan pemantauan terhadap pergerakan korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, FH menerima informasi bahwa korban berada di pusat perbelanjaan Kramat Jati. Tim Eras bergerak ke lokasi dan menunggu selama kurang lebih empat jam. Pukul 16.00 WIB, saat Ilham berjalan menuju mobil, ia disergap, ditarik, dan didorong ke dalam kendaraan. Kemudian korban diserahkan kepada FH dan “Tangan Kanan Bos” di Kemayoran pada pukul 18.55 WIB. Sebagai imbalan, Eras menerima uang Rp 45 juta dari FH.
Tragisnya, korban ditemukan tewas di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Ilham meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan dugaan kekurangan oksigen.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus ini, yang memiliki peran berbeda mulai dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim IT. Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Dwi Hartono, dikenal sebagai “crazy rich” Jambi sekaligus pemilik usaha bimbingan belajar.[]
Putri Aulia Maharani