Perubahan Status Penyuluh, Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Perubahan Status Penyuluh, Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Bagikan:

PARLEMENTARIA – Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait status penyuluh menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan tersebut dinilai memerlukan langkah penyesuaian di tingkat daerah agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penyuluh di lapangan, mengingat peran strategis mereka dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah menilai, meskipun secara administratif terjadi perubahan kewenangan, keberadaan penyuluh di daerah harus tetap dipertahankan. Hal ini penting untuk memastikan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, langkah adaptif dinilai perlu dilakukan agar transisi kebijakan tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat pun terus dilakukan guna menyelaraskan data serta merumuskan mekanisme penanganan bagi para penyuluh yang terdampak perubahan status tersebut. Fokus utama pembahasan saat ini diarahkan pada keberlanjutan penempatan penyuluh di daerah, sehingga aktivitas pendampingan dan pelayanan masyarakat tidak terhenti meski terjadi perubahan dalam sistem administrasi kepegawaian.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut memang membutuhkan penyesuaian di tingkat daerah demi menjaga kelancaran tugas para penyuluh. “Ini kan impress, kalau interest artinya adalah kebijakan pemerintah pusat, tapi penyuluh tetap kita berikan semangat, kita berikan insentif supaya mereka juga melakukan kegiatannya dengan baik,” ujarnya saat ditemui di Aula Kadrie Oening Tower, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini koordinasi dengan pemerintah pusat masih terus berlangsung, khususnya untuk memastikan kesesuaian data serta mekanisme penanganan bagi penyuluh yang terdampak kebijakan tersebut. “Saya belum tahu berapa selisihnya antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tapi yang jelas mereka hanya berharap tidak dipindahkan ke provinsi lain, itu yang paling penting,” tuturnya.

Menurut Seno Aji, aspek terpenting yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah memastikan para penyuluh tetap bertugas di wilayah masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Jadi mereka tetap di daerahnya, walaupun statusnya berpindah ke pusat, tapi secara fisik ada di daerah,” katanya.

Ia juga menilai bahwa jumlah penyuluh yang terdampak kebijakan ini relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan unit kerja lainnya. Dengan kondisi tersebut, penataan anggaran dinilai masih memungkinkan dilakukan secara lebih efektif dan efisien. “Ini kan tidak banyak ya, ini kan kurang lebih sekitar 450 orang dibanding dengan yang lain, tapi saya pikir penghematan anggaran ini bisa kita alihkan untuk BTT dari karyawan yang bagian negeri yang golongan 2A, 2B, dan lain sebagainya, ini kita bisa alihkan ke sana,” jelasnya.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai yang terdampak regulasi baru dengan kemampuan fiskal daerah. Penyesuaian kebijakan, menurutnya, harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan program prioritas pemerintah daerah. “Yang penting adalah bagaimana penataan ini tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan serta tetap memberikan rasa aman bagi para penyuluh,” tutup Seno. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kaltim