JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempercepat agenda transformasi besar terhadap perusahaan pelat merah yang masih berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Rencana perubahan status hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) ditargetkan dapat dirampungkan pada September 2025.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menegaskan bahwa proses kajian hukum tengah berjalan. Transformasi ini bukan sekadar perubahan bentuk badan usaha, melainkan juga langkah awal menuju integrasi ke dalam ekosistem Danantara, holding baru yang sedang digodok pemerintah untuk meningkatkan daya saing BUMN.
“Lagi berjalan terkait dan nanti mungkin sebulan lagi kita selesaikan perum-perum menjadi PT,” ujar pria yang akrab disapa Tiko usai menghadiri Pameran Foto Jurnalistik Merdeka Berdaya di Antara Heritage Center, Jakarta, Senin (25/08/2025).
Perusahaan BUMN yang berstatus Perum selama ini memiliki kekhususan, yakni menjalankan fungsi layanan publik sekaligus aktivitas bisnis. Namun, perubahan menjadi PT dianggap lebih fleksibel dalam mengelola bisnis, memperluas kerja sama, dan memudahkan proses konsolidasi.
Sebelumnya, muncul wacana bahwa Perum BUMN harus terlebih dahulu diubah menjadi PT sebelum bisa masuk ke dalam Danantara. Menurut Tiko, langkah tersebut penting agar seluruh perusahaan pelat merah memiliki kesetaraan struktur hukum sehingga memudahkan proses pengelolaan bersama di dalam holding.
“Lagi dikaji hukumnya (untuk beralih ke Danantara),” ungkapnya.
Jika perubahan status ini rampung, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan melalui proses inbreng saham. Dengan demikian, aset mereka dapat dikonsolidasikan ke dalam Danantara, yang digadang-gadang akan menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor-sektor strategis.
Meski begitu, Tiko masih belum merinci perum mana saja yang akan masuk tahap awal transformasi. “Kita sedang melakukan kajian mendalam, jadi belum bisa disebutkan perumnya satu per satu,” imbuhnya.
Transformasi status hukum tentu tidak sekadar formalitas. Perlu kepastian hukum, pengaturan ulang peran layanan publik, hingga penyesuaian model bisnis agar perusahaan tetap dapat menjalankan fungsi sosial sekaligus lebih kompetitif di pasar.
Para pengamat menilai langkah ini bisa menjadi momentum penting bagi BUMN untuk lebih gesit menghadapi dinamika global. Dengan status PT, perusahaan diharapkan mampu mengakses pendanaan lebih luas, meningkatkan transparansi, serta mendorong praktik tata kelola yang lebih sehat.
Kementerian BUMN optimistis bahwa perubahan ini dapat memperkuat pondasi Danantara. Holding baru tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kolaborasi antar-BUMN sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan sinergis dalam mencapai visi pembangunan nasional. []
Diyan Febriana Citra.