JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang yang diduga tengah mengonsumsi narkotika di sebuah rumah di wilayah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (04/03/2026). Dalam operasi itu, polisi menemukan tujuh orang yang berada di dalam rumah dan diduga tengah berpesta narkotika. Mereka kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, menyebutkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).
Dari tujuh orang yang diamankan, salah satu di antaranya berinisial AS. Polisi mengungkapkan bahwa AS merupakan buronan yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika.
AS diketahui pernah diburu oleh aparat kepolisian dalam perkara peredaran sekitar 2.000 butir pil ekstasi. Keberadaan AS di rumah tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga.
Selain AS, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang masing-masing berinisial FA, AY, RR, MH, S, dan ML. Seluruhnya kemudian menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif menggunakan narkoba. Polisi menduga mereka sedang menggunakan barang terlarang tersebut saat penggerebekan berlangsung.
“Diduga mereka sedang mengkonsumsi narkotika di perumahan tersebut, dan untuk keenamnya langkah lainnya yang kami amankan hasil tes urine positif,” ujar Ari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Warga menduga tempat itu sering dijadikan lokasi untuk mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di sekitar rumah yang berada di kawasan perumahan tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi menyita sekitar 5,48 gram pil ekstasi, 18,35 gram sabu, serta 5 gram ganja yang diduga digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Ketujuh orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan para pelaku.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan pengedar yang lebih besar.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jabodetabek. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. []
Diyan Febriana Citra.

