JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Insiden penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Petugas dari KKP harus melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing. Kapal tersebut berusaha melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat penegak hukum.
Menurut keterangan resmi, petugas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke arah laut untuk menghentikan laju kapal. Setelah berhasil memperlambat pergerakan kapal, sejumlah petugas KKP naik ke kapal asing itu dan segera mengamankan awak yang berada di dalamnya.
Kapal berbendera Vietnam itu diduga telah beroperasi secara ilegal di wilayah kedaulatan Indonesia, yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara. Aktivitas seperti ini dinilai mengancam kelestarian sumber daya laut serta merugikan nelayan lokal.
Penangkapan kapal asing ini menjadi bagian dari komitmen KKP dalam memberantas praktik pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan pencurian sumber daya alam di laut.
“Penindakan terhadap kapal asing pelaku illegal fishing merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap sektor kelautan nasional,” demikian pernyataan resmi dari pihak KKP.
Saat ini, kapal beserta seluruh awaknya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan kapal dan pemberian sanksi bagi pelanggar.
KKP juga mengimbau seluruh nelayan Indonesia untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di laut, guna mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan nasional.[]
Putri Aulia Maharani