ADVERTORIAL – Upaya menjadikan Desa Jembayan Ilir sebagai desa definitif terus menghadapi sejumlah tantangan administratif, terutama dalam hal penentuan batas wilayah. Sebagai desa persiapan, Jembayan Ilir masih berada di bawah kewenangan Desa Induk Jembayan, yang menyebabkan berbagai keterbatasan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan pembangunan secara mandiri.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jembayan Ilir, Andryansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berharap proses penegasan batas wilayah dapat segera tuntas agar tahapan menuju status desa definitif bisa dilanjutkan secara optimal.
“Kami masih dalam tahap menentukan batas desa. Ini sangat penting agar nantinya, ketika desa sudah definitif, tidak ada masalah dengan desa tetangga,” jelasnya saat ditemui pada Senin (17/03/2025).
Menurut Andryansyah, hingga kini belum ada arahan teknis dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait kelanjutan administrasi desa persiapan tahun 2025. Ketiadaan kejelasan ini membuat ruang gerak pemerintahan desa terbatas, mengingat seluruh kebijakan strategis masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan desa induk.
“Kami masih terbatas kewenangannya, belum ada arahan dari kabupaten terkait tahun 2025 ini,” ujarnya.
Akibatnya, proses pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan menjadi tidak efisien karena harus melalui jalur koordinasi berlapis. Salah satu hambatan nyata adalah belum adanya kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran desa, yang hingga kini masih berada di bawah kontrol desa induk.
Padahal, menurut Andryansyah, jika status definitif segera diberikan, pemerintahan Jembayan Ilir akan memiliki struktur kelembagaan yang lengkap, termasuk kepala desa definitif dan perangkat desa yang sah. Hal ini memungkinkan pengelolaan keuangan dan pembangunan dilakukan secara lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jika sudah definitif, kami bisa mengelola desa secara penuh, termasuk dalam hal anggaran dan pembangunan. Ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat Jembayan Ilir juga menyuarakan harapan yang sama. Mereka percaya bahwa status definitif akan mempercepat realisasi infrastruktur, pelayanan publik, serta pembangunan sosial yang lebih merata. Dukungan dari warga terus mengalir agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mendorong percepatan status tersebut.
Andryansyah mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini. Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemdes, warga, dan pemkab merupakan kunci dalam menyelesaikan hambatan administratif yang masih ada, khususnya dalam hal legalitas batas wilayah yang menjadi dasar utama penetapan desa definitif.
Dengan adanya kepastian status hukum dan batas wilayah yang jelas, Jembayan Ilir diyakini akan mampu berdiri sebagai desa mandiri yang dapat mengatur tata kelola pemerintahan, anggaran, dan program pembangunan dengan lebih efektif, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna