PKB Ingatkan Perda Migas Bukan Sekadar Administrasi Hukum

PKB Ingatkan Perda Migas Bukan Sekadar Administrasi Hukum

PARLEMENTARIA – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-29 masa sidang ke-2 tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memunculkan perhatian serius dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi ini menilai, revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama jauh lebih mendesak dibandingkan Raperda lainnya, yakni perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah.

Juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA, yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, menegaskan bahwa aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional. Menurutnya, penyusunan ulang Perda ini tidak bisa sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.

“Penyusunan perubahan Perda ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).

PKB menilai, sejumlah aspek penting perlu mendapat perhatian dalam revisi ini. Salah satunya menyangkut mekanisme penyertaan modal, tata kelola laporan keuangan, serta proses rekrutmen direksi perusahaan. Abdurahman menekankan, pemilihan direksi harus mengedepankan meritokrasi dan profesionalisme, bukan berdasarkan kedekatan politik atau hubungan personal.

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, khususnya terkait Participating Interest (PI) 10 persen. Aturan ini memberi ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memiliki hak partisipasi dalam pengelolaan migas. “Penyesuaian ini penting agar hak daerah dalam pengelolaan migas dapat dioptimalkan sesuai ketentuan nasional,” tegasnya.

Menurut Fraksi PKB, revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama bukan hanya tentang memperbaiki administrasi atau menyesuaikan norma hukum. Lebih dari itu, arah kebijakan baru harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini tidak merasakan langsung manfaat keberadaan BUMD. “BUMD ini seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, bukan hanya entitas bisnis yang mengejar profit tanpa arah yang jelas bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Abdurahman mengingatkan, sejak awal dibentuk, PT Migas Mandiri Pratama dimaksudkan untuk memperkuat posisi Kaltim dalam mengelola sumber daya alam migas. Karena itu, peran perusahaan daerah ini harus lebih diarahkan pada kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Fraksi PKB juga mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim agar memperkuat mekanisme pengawasan dan monitoring. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memastikan akuntabilitas, dan menjaga orientasi bisnis perusahaan tetap berpihak pada kepentingan publik. “Kalau revisi ini selesai dibahas, kami ingin publik bisa merasakan perubahannya, bukan sekadar melihat dokumen hukum baru,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. PKB berharap prosesnya berjalan transparan, berbasis kajian akademis yang mendalam, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. “Harus ada komitmen bersama bahwa hasil revisi ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar perubahan teks peraturan,” tuturnya.

Selain itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya mengoptimalkan hak daerah dari PI 10 persen agar dikelola secara tepat sasaran. Menurut Abdurahman, pengelolaan yang baik akan mendorong peningkatan PAD sekaligus pemerataan pembangunan. Oleh sebab itu, tata kelola perusahaan harus diperkuat dengan sistem rekrutmen direksi yang profesional dan transparan. “Kalau kita hanya mengubah aturan tanpa mengubah orientasi dan tata kelola, maka tidak akan ada bedanya dengan sebelumnya,” jelasnya.

PKB juga menekankan, revisi Perda harus menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan daerah secara menyeluruh. Setiap perubahan strategi perusahaan, kata Abdurahman, perlu dianalisis dampak jangka panjangnya agar tidak sekadar menghasilkan keuntungan sesaat, tetapi juga mendukung target pembangunan jangka menengah dan panjang Kaltim. “Kalau hasil revisi ini tidak memberi perubahan positif yang terasa, maka tujuannya akan meleset dari harapan awal,” tutupnya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim