JAKARTA – Sidang pembacaan pleidoi dalam perkara dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat advokat Marcella Santoso menjadi panggung penting bagi pembelaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Marcella menyampaikan sejumlah permohonan yang menitikberatkan pada penilaian ulang peran dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum dalam perkara yang menyeret tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Dalam pleidoi yang dibacakan pada Senin (23/02/2026), Marcella memulai pembelaannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat, apalagi melakukan, praktik suap terhadap aparat peradilan. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan suap yang selama ini disematkan oleh penuntut umum.
“Karena saya menjalani profesi saya berdasarkan rule of law dan tidak mau menambah beban kerja atau mengambil risiko berbuat suap,” jelas Marcella di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan kedua yang disampaikan Marcella menyasar dakwaan TPPU. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena dirinya tidak pernah menguasai, menerima, maupun menikmati hasil tindak pidana suap sebagaimana yang didalilkan jaksa.
“Karena saya tidak menguasai, tidak menerima, tidak menikmati hasil tindak pidana suap. Dan karenanya saya tidak pernah melakukan pencucian ataupun mengubah bentuk hasil tindak pidana suap,” tegas dia.
Marcella berpendapat bahwa alat maupun hasil tindak pidana suap seharusnya berada dalam penguasaan pihak penerima suap. Sementara itu, menurutnya, posisi dirinya sebagai advokat tidak dapat disamakan dengan pihak yang menerima keuntungan langsung dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Selain itu, Marcella juga memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan izin advokat yang diminta oleh jaksa. Ia mengaku profesi advokat merupakan panggilan hidup yang telah diperjuangkannya melalui pendidikan tinggi dan pengabdian panjang kepada masyarakat.
“Dan untuk selanjutnya saya juga akan berusaha lebih keras lagi dan lebih maksimal lagi,” tegas dia.
Dalam pleidoinya, Marcella turut mengingatkan majelis hakim pada asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa. Menurutnya, jika terdapat ketidakpastian atau bukti yang tidak meyakinkan, maka putusan yang adil adalah membebaskan atau melepaskannya dari segala tuntutan.
“Kelima, mohon agar majelis hakim yang mulia dapat memutus dengan seadil-adilnya sesuai dengan proporsional kesalahan,” tegas dia.
Permohonan tersebut disampaikan di tengah tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun atas dugaan menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Marcella dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21,602 miliar, dengan ancaman pidana tambahan delapan tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya. Jaksa bahkan meminta organisasi advokat agar memberhentikan Marcella dari profesinya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh integritas profesi advokat sekaligus relasi antara penegak hukum dan peradilan. Majelis hakim kini memiliki peran krusial untuk menilai seluruh argumentasi pembelaan dan tuntutan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. []
Diyan Febriana Citra.

