PMK Terbit, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

PMK Terbit, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kesiapan pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada Juni 2026, setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan. Kebijakan ini difokuskan untuk menopang kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Seluruh pembiayaan dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan THR pada Maret 2026. Kini, perhatian diarahkan pada pencairan Gaji ke-13 yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap peningkatan daya beli masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan hak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, pembayaran bagi purnawirawan TNI dan Polri dilakukan melalui PT Asabri (Persero). Penyaluran dilakukan secara transfer langsung ke rekening penerima guna memastikan efisiensi dan transparansi.

“Kedua lembaga tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan dimulai,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (16/03/2026).

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah keterlambatan pencairan serta memastikan proses administrasi berjalan tertib dan akurat. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar penyaluran dana tepat sasaran dan bebas dari kendala teknis.

Penentuan jadwal pencairan pada Juni dinilai selaras dengan kebutuhan masyarakat menghadapi peningkatan pengeluaran pendidikan. Pada periode tersebut, keluarga umumnya menanggung biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, dan kebutuhan belajar lainnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tambahan penghasilan dari Gaji ke-13 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para aparatur negara dan pensiunan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong konsumsi domestik serta mendukung akses pendidikan yang lebih baik.

Dengan adanya kepastian regulasi melalui PMK tersebut, pemerintah menargetkan proses pencairan berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu. Para penerima manfaat pun diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan prioritas keluarga. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional