PN Jakpus Jadwalkan Sidang Gugatan terhadap Pimpinan DPR Terkait Gibran

PN Jakpus Jadwalkan Sidang Gugatan terhadap Pimpinan DPR Terkait Gibran

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan warga bernama Subhan Palal terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 13 April 2026. Gugatan tersebut meminta DPR RI menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Sidang Perdana 13 April 2026,” kata Subhan saat dihubungi, Jumat (03/04/2026), sebagaimana diberitakan Tribunnews, Jumat (03/04/2026).

Dalam perkara tersebut, Subhan menggugat empat pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa sebagai pihak tergugat. Ia mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit dengan permintaan agar pengadilan memerintahkan DPR melalui para pimpinannya untuk menyampaikan pendapat resmi terkait status syarat pencalonan Wapres Gibran.

“Gugatan saya citizen lawsuit, gugatan warga negara, saya meminta pengadilan memerintahkan kepada DPR melalui para ketuanya menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden (Gibran) tidak memenuhi syarat sebagai Wapres,” kata Subhan kepada Tribunnews.

Subhan juga memohon agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan, atau uitvoerbaar bij voorraad.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi diregistrasi. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

“Benar, sudah diregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan susunan majelis yaitu Sunoto sebagai Ketua Majelis dan Ni Kadek Susantiani dan Purwanto sebagai anggota,” ujarnya.

Gugatan ini menjadi langkah lanjutan setelah upaya hukum sebelumnya yang juga diajukan Subhan terhadap Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik ijazah dinyatakan kandas. Pada putusan e-court tertanggal 22 Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto membacakan amar putusan sebelumnya.

Majelis hakim saat itu menilai sengketa terkait keputusan KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Selain itu, hakim menegaskan bahwa status wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan jadwal sidang perdana yang telah ditetapkan, perkara ini diperkirakan kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait batas kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa jabatan konstitusional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional