PN Jakpus Mulai Sidang 23 Terdakwa Kasus Demo Agustus

PN Jakpus Mulai Sidang 23 Terdakwa Kasus Demo Agustus

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memasuki tahap awal proses hukum terhadap puluhan orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kerusuhan saat demonstrasi besar pada Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, menandai dimulainya pemeriksaan terhadap 23 terdakwa yang telah disiapkan menjadi tiga berkas perkara berbeda.

Perkara pertama, dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat jumlah terdakwa terbanyak, yakni 21 orang. Mereka merupakan kelompok yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nama-nama terdakwa dalam berkas tersebut antara lain Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, dan Robi Bagus Triyatmojo.

Selain itu, terdapat pula Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, dan Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer. Empat nama lainnya adalah Imanu Bahar Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto memastikan seluruh terdakwa pada berkas pertama siap menjalani persidangan. “Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Selain berkas utama tersebut, terdapat dua perkara lain yang juga akan diproses secara terpisah. Perkara kedua dengan nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst memuat dua terdakwa, yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Keduanya akan menjalani sidang dalam waktu yang berdekatan dengan agenda perkara pertama.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Wawan Hermawan, akan menjalani persidangan pada 24 November 2025 berdasarkan perkara nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Berbeda dengan para terdakwa lainnya, Wawan dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengindikasikan dugaan peran digital yang turut memengaruhi dinamika aksi demonstrasi tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan besar-besaran yang dilakukan aparat penegak hukum usai demonstrasi yang memuncak pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Mabes Polri sebelumnya mengungkap bahwa terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh 15 Polda dari total 264 laporan polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 664 tersangka dewasa serta 295 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 200 tersangka dewasa dan 32 anak, di mana 16 di antaranya telah menjalani penahanan.

Dengan dimulainya persidangan di PN Jakarta Pusat, proses hukum terhadap peristiwa demonstrasi Agustus 2025 kini memasuki fase baru. Pemeriksaan majelis hakim diharapkan dapat mengungkap konstruksi peristiwa secara lebih menyeluruh dan memberi kejelasan terhadap peran masing-masing terdakwa dalam kerusuhan yang menjadi sorotan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional