JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima dan meregister perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dengan diterimanya berkas tersebut, proses hukum terhadap eks pejabat tinggi lembaga peradilan itu kini memasuki babak baru.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (07/11/2025).
Majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi pada periode 2011–2016. Saat itu, ia dinyatakan bersalah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Vonis tersebut diperkuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021.
Selain itu, dalam perkara yang sama, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar serta gratifikasi senilai Rp13,787 miliar. Transaksi mencurigakan tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pihak dari kalangan swasta, termasuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Maret 2019. Ia terbukti menyuap mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp877 juta). Uang tersebut diberikan untuk mengurus dua perkara besar yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group.
Dalam persidangan terdahulu, terungkap bahwa Eddy Sindoro sempat bertemu langsung dengan Nurhadi untuk menanyakan kelanjutan berkas perkara. Nurhadi bahkan disebut pernah menghubungi Edy Nasution agar mempercepat proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK).
Kini, dengan pelimpahan perkara TPPU ke PN Jakarta Pusat, publik kembali menyoroti komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan yudikatif. Proses sidang yang akan segera digelar diharapkan menjadi ajang pembuktian keterbukaan dan integritas peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. []
Diyan Febriana Citra.

