PNS Kerja Fleksibel, Begini Hasilnya!

PNS Kerja Fleksibel, Begini Hasilnya!

JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjawab tantangan organisasi ke depan sekaligus meningkatkan produktivitas serta kepuasan kerja pegawai.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).

“Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi juga menjadi jawaban terhadap tantangan organisasi,” kata Rini dalam pemaparannya.

Ia menuturkan bahwa landasan hukum mengenai fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pengaturan lokasi dan waktu kerja secara lebih fleksibel dalam rangka mendukung efektivitas birokrasi.

Untuk mengatur implementasi teknis kebijakan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang merinci jenis dan karakteristik pekerjaan yang dapat dijalankan secara fleksibel, kriteria pegawai, prosedur pelaksanaan, serta sistem evaluasi dan penjaminan kinerja.

Rini menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip utama dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN. Pertama, kebijakan ini merupakan keputusan organisasi, bukan hak individu. Kedua, penerapan fleksibilitas harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tugas di masing-masing instansi. Ketiga, pelaksanaan FWA tetap menuntut akuntabilitas tinggi dan integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Keempat, seluruh pelaksanaan fleksibilitas kerja harus mematuhi etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua bentuk fleksibilitas kerja yang diatur meliputi fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi. Sementara itu, fleksibilitas waktu memungkinkan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis, termasuk sistem kerja sif, selama memenuhi target dan total jam kerja sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, Rini juga memaparkan hasil survei mengenai pelaksanaan FWA yang telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa 90,73 persen ASN mampu memenuhi target kerja, 90,22 persen menyatakan puas dengan sistem FWA, dan 85 persen pimpinan unit kerja mengapresiasi penerapan kebijakan ini.

Pemerintah menilai penerapan FWA akan memperkuat reformasi birokrasi dan mendukung terciptanya iklim kerja yang lebih sehat, adaptif, dan produktif, sejalan dengan tuntutan era digital dan pelayanan publik berbasis teknologi.[]

putri Aulia Maharani

Nasional