Polda Metro Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Metro Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji, Tiga Tersangka Ditangkap

Bagikan:

JAKARTA – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan ilegal yang memanfaatkan gas elpiji ukuran tiga kilogram untuk diisi ulang ke tabung nonsubsidi berkapasitas lebih besar. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan aktif dalam praktik ilegal ini.

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2025).

Kombes Edy menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap. Dua tersangka pertama, yakni PBS dan SH, ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara tersangka lainnya, J, diamankan pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi,” kata Edy.

Modus tersebut dilakukan secara manual tanpa standar keamanan yang memadai. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena berpotensi memicu kebocoran gas hingga ledakan. Selain itu, penyalahgunaan gas bersubsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. “Ia menambahkan tindakan para pelaku ini sudah dilakukan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” ungkap Edy.

Dalam pembagian peran, tersangka PBS diketahui sebagai pemilik sekaligus pengendali utama usaha ilegal tersebut. “Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” kata Edy.

Sementara itu, tersangka SH dan J berperan sebagai pemasok. Mereka membeli tabung gas elpiji tiga kilogram dari warung atau pangkalan, kemudian membawanya ke lokasi pengoplosan. “Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut,” lanjut Edy.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga gas nonsubsidi. “Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy.

Dari praktik tersebut, para tersangka meraup keuntungan yang cukup besar. Keuntungan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung elpiji 12 kilogram, serta Rp560.000 hingga Rp694.000 per tabung elpiji 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Edy.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional