JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor dalam laporan terkait materi stand-up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Iya undangan klarifikasi untuk Jumat, 6 Februari 2026 jam 10.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (03/02/2026). Budi menegaskan bahwa pemanggilan Pandji dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan. “Iya betul (sebagai terlapor),” tambahnya.
Laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Majelis Pesantren Salafiyah, diwakili oleh kiai Sudirman, dan telah teregister dengan nomor LP/B/567/SPKT/POLDA METRO JAYA. Salah satu perwakilan pesantren, Kiai Matin Syarkowi, menjelaskan alasan pelaporan. Menurutnya, materi Pandji dianggap menistakan agama Islam.
“Materi Pandji yang dianggap menistakan agama Islam adalah mengenai narasi orang yang tidak pernah bolong salatnya alias rajin, apakah otomatis menjadi orang baik. Dalam materi stand-up comedy ‘Mens Rea’, Pandji menyebut tidak,” terang Matin di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/01/2026).
Matin menambahkan bahwa dalam keyakinan Islam, seseorang yang rajin salat diyakini baik berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Namun, Pandji menyambung analogi tersebut dengan menyebut, “seperti saya, goblok,” sehingga menurut pelapor, materi ini dapat dimaknai seolah orang yang rajin salat belum tentu baik. “Sehingga ini bisa atau dapat dimaknai orang yang rajin salat, belum tentu baik, dan bisa jadi goblok,” jelasnya.
Ini bukan laporan pertama terhadap Pandji terkait materi ‘Mens Rea’. Sebelumnya, Pandji juga dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pelapor menilai materi Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan bahwa pemanggilan Pandji merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sudah dijadwalkan. “Sudah dijadwalkan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (20/01/2026).
Panggilan ini menandai langkah formal aparat penegak hukum dalam memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum, sekaligus menekankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemanggilan Pandji juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi penyelenggara pertunjukan komedi dan publik figur dalam menyampaikan materi. []
Diyan Febriana Citra.

