Polda Metro Respons Permintaan SP3 Roy Suryo

Polda Metro Respons Permintaan SP3 Roy Suryo

Bagikan:

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dihentikan, dengan alasan terdapat tersangka lain dalam laporan yang sama yang telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Roy Suryo berpendapat, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat menjadi dasar pertimbangan serupa bagi dirinya. Keduanya sebelumnya memang berada dalam satu Laporan Polisi (LP) yang sama terkait perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa setiap permohonan akan dikaji berdasarkan landasan hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak dapat didasarkan semata pada analogi atau kesamaan posisi dalam satu laporan.

“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ungkap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (14/02/2026).

Menurut Budi, penghentian suatu perkara memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem peradilan pidana. Selain melalui SP3 berdasarkan hasil evaluasi penyidikan, terdapat pula opsi penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan sepihak. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam konteks perkara ini, keputusan untuk menempuh jalur damai berada di tangan kedua belah pihak, yakni pihak pelapor dan terlapor.

“Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri atas M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Sementara klaster ketiga diisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat penghentian penyidikan itu keluar dua hari setelah keduanya mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi. Meski demikian, kepolisian tidak secara eksplisit mengaitkan kunjungan tersebut dengan penerbitan SP3.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap perkara memiliki dinamika dan pertimbangan tersendiri berdasarkan alat bukti serta hasil gelar perkara. Oleh karena itu, status hukum masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses yang objektif dan transparan.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut figur kepala negara dan sejumlah tokoh yang terlibat. Kepolisian memastikan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional