JAKARTA – Upaya penuntasan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), kembali mengalami perkembangan baru. Polda Metro Jaya mengagendakan pertemuan dengan pihak keluarga guna memberikan penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Rencana itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025). Meski undangan telah disampaikan secara formal, ia belum bisa memastikan kehadiran pihak keluarga.
“Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti,” kata Budi menambahkan.
Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa agenda utama audiensi adalah penyampaian penjelasan akhir pemeriksaan atau penyelidikan terkait meninggalnya Arya Daru. Penjelasan ini dinilai penting karena keluarga sebelumnya telah menyuarakan sejumlah keberatan dan mempertanyakan hasil penyidikan awal yang dinilai belum memberikan kejelasan menyeluruh.
Sebelum adanya undangan audiensi, keluarga ADP melalui tim penasihat hukumnya telah mengambil langkah hukum signifikan. Kuasa hukum keluarga, Mira Widyawati, pada 16 Oktober 2025 menyatakan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri.
“Kami mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” ujar Mira di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, mereka juga menanyakan perkembangan surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang sebelumnya telah diserahkan kepada Bareskrim. Mira menjelaskan bahwa respons yang diterima yakni Biro Wasidik sedang memproses Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) beserta laporan kemajuan.
“Tadi jawabannya (dari Biro Wasidik) sedang dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan,” ungkapnya.
Desakan dari pihak keluarga muncul karena mereka meyakini ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Mereka menolak anggapan bahwa ADP meninggal karena bunuh diri. Menurut mereka, temuan di lapangan dan kronologi kejadian masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
“Kami tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum. Negara hukum, bukan negara mafia hukum. Artinya, kami tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” kata Mira.
Dengan adanya rencana audiensi antara keluarga dan Polda Metro Jaya, publik menaruh perhatian lebih besar pada transparansi dan akurasi penyelidikan. Banyak yang berharap forum tersebut tidak hanya menjadi sarana penjelasan, tetapi juga membuka jalan bagi evaluasi lanjutan jika memang ditemukan fakta baru. []
Diyan Febriana Citra.

