Polda Periksa Pelapor Kasus Ijazah Jokowi

Polda Periksa Pelapor Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA — Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir di ranah hukum. Penyidik Polda Metro Jaya kini memeriksa dua pelapor sebagai saksi dalam pengusutan kasus tersebut, yakni Silfester Matutina dan Ade Darmawan. Keduanya merupakan pihak yang aktif dalam proses pelaporan kasus ini, yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.

Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi, sementara Ade Darmawan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung di Gedung Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya hadir jam 10.30 WIB atau 11.00 WIB (tiba di Polda Metro Jaya),” ujar Ade Darmawan secara singkat saat dikonfirmasi.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menjelaskan bahwa terdapat dua fokus perkara yang sedang diproses, yakni pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Ade Ary menerangkan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis (10/07/2025). Dalam gelar tersebut ditemukan unsur dugaan tindak pidana yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

Perlu diketahui, dugaan penghasutan dan penyebaran informasi palsu yang menjadi objek perkara berasal dari gabungan lima laporan polisi (LP) yang tercatat di sejumlah wilayah, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi. Namun, dari lima laporan tersebut, dua LP saat ini masih dikaji lebih lanjut karena pelapornya tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan belakangan mencabut laporan.

“Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Ade Ary.

Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para terlapor guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keputusan apakah seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil pendalaman penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kepala negara. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak dimanfaatkan sebagai alat politik yang justru memecah belah masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional