JAKARTA — Penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan ahli, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai mencemari nama baik kepala negara tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pakar, mulai dari ahli pidana, ahli ITE, hingga sosiolog hukum dan bahasa.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (07/11/2025).
Menurut Asep, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis pelanggaran dan pola penyebaran informasi yang mereka lakukan.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujarnya.
Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dalam klaster kedua, yaitu RS, RHS, dan TT, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital, termasuk Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Delapan orang tersebut disebut terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran data manipulatif yang menimbulkan kegaduhan publik. Laporan resmi terhadap mereka diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025. Setidaknya terdapat enam laporan polisi yang kini ditangani, salah satunya laporan langsung dari Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menambahkan bahwa dari enam laporan tersebut, tiga telah memenuhi unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya.
Selain laporan utama dari Jokowi, sejumlah laporan lain merupakan pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan dan penyebaran fitnah di media sosial.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sempat memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan ahli secara objektif. Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa penyidikan ini bertujuan menjaga keadilan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. []
Diyan Febriana Citra.

