Polemik Sawit di Kubar, Legislator Minta Transparansi Izin

Polemik Sawit di Kubar, Legislator Minta Transparansi Izin

PARLEMENTARIA – Polemik keberadaan dua pabrik kelapa sawit di Kutai Barat, PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP), kembali memunculkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (12/08/2025), legislatif meminta seluruh dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut diverifikasi secara menyeluruh.

Langkah itu dianggap mendesak menyusul perbedaan data terkait status legalitas yang muncul dalam forum. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, secara khusus menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi antara laporan yang diterimanya dengan penjelasan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Menyikapi yang sudah disampaikan tadi, saya sedikit bingung. Di laporan yang saya terima, PT HKI ini tidak memiliki izin. Tetapi tadi dari Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan semua syarat sudah terpenuhi,” ujar Yonavia, legislator asal Dapil Kutai Barat.

Bagi Yonavia, verifikasi dokumen bukan sekadar proses administratif. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar memuat aspek lingkungan dan diterapkan di lapangan. Pasalnya, lokasi kedua pabrik hanya berjarak sekitar satu kilometer, yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih dampak ekologis. “Seharusnya berjauhan, dan untuk dampak lingkungan itu harus sangat diperhatikan,” tegasnya.

Selain soal jarak, potensi pencemaran Sungai Bongan juga menjadi perhatian serius. Sungai tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Karena itu, Yonavia mendesak penjelasan detail mengenai mekanisme pengawasan dan langkah pencegahan pembuangan limbah cair.

“Saya ingin bertanya, bagaimana memastikan tidak ada pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak terbukti ada pembuangan di luar aturan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan PT HKI telah memuat kewajiban pengolahan limbah secara ketat. Ia memastikan, pembuangan langsung ke sungai dilarang keras.

“Tidak boleh ada pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Bongan. Limbah harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai kajian teknis,” jelas Anwar.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari inspeksi rutin, pemeriksaan mendadak, hingga laporan berkala dari perusahaan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan tidak main-main. “Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Anwar juga menekankan bahwa proses perizinan PT HKI sudah melalui prosedur panjang. Seluruh dokumen, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai, telah dikantongi perusahaan. Meski demikian, DLH tetap melakukan pengawasan agar kegiatan operasional tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun ekosistem sekitar.

“Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi kami tetap mengawasi agar operasionalnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Sikap DPRD yang meminta verifikasi menyeluruh mencerminkan kehati-hatian legislatif dalam menghadapi investasi yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan. Di satu sisi, keberadaan pabrik sawit dapat memberikan kontribusi ekonomi. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, dampak negatifnya bisa jauh lebih besar, terutama terkait degradasi lingkungan dan konflik sosial.

Dorongan verifikasi dokumen ini sekaligus menandai upaya DPRD Kaltim untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bagi publik, langkah tersebut penting agar semua informasi yang beredar tidak simpang siur, melainkan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keputusan yang diambil terkait kelanjutan operasional dua pabrik sawit itu benar-benar berlandaskan data sahih dan berpihak pada kepentingan masyarakat. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim