JAKARTA – Fenomena tawuran remaja kembali mencuat di wilayah Jakarta Selatan. Aparat kepolisian mengamankan 14 anak yang terlibat aksi perang sarung di Jalan Kavling Cermai Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, pada Jumat (20/02/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar.
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, setelah warga setempat melaporkan adanya sekelompok remaja yang terlibat bentrokan. Aksi tersebut diketahui bermula dari kesepakatan dua kelompok anak yang saling menantang melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (25/02/2026), menjelaskan bahwa dua kelompok tersebut menggunakan nama akun tertentu untuk berkomunikasi dan menyusun rencana pertemuan.
“Kedua kelompok anak ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan menggunakan sarung,” katanya.
Tawuran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kain sarung yang dibundel dan diikat pada bagian ujungnya. Meski tidak menggunakan senjata tajam, perang sarung tetap berpotensi menimbulkan cedera serius. Beruntung, warga sekitar segera turun tangan sehingga situasi dapat dikendalikan sebelum meluas.
Aparat kepolisian awalnya mengamankan satu anak berinisial IFA di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan dan koordinasi dengan ketua RT setempat serta orang tua, polisi kemudian berhasil mengamankan 13 anak lainnya. Seluruhnya masih berstatus pelajar dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun.
Langkah kepolisian tidak berhenti pada pengamanan semata. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, para remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Pihak sekolah juga dilibatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendidik dan mengawasi perilaku anak-anak.
Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki aturan tegas terkait keterlibatan anak dalam tindakan kekerasan. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021.
“Kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan, sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP,” ujar Kosar.
Ia menambahkan, sanksi berupa pemutusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat diberlakukan apabila anak terbukti terlibat kekerasan, penyalahgunaan narkoba, atau perusakan fasilitas umum. Namun, dalam kasus perang sarung ini, pendekatan pembinaan masih dikedepankan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen bekerja sama dengan kepolisian, orang tua, serta pengurus RT dan RW guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kalau nanti ada anak yang ternyata dia melakukan hal seperti ini lagi, nah ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti (anak-anak) akan dikembalikan ke orang tua,” ucapnya.
Dari sisi hukum, aksi tawuran tetap memiliki konsekuensi pidana. Para pelaku dapat dikenakan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Meski demikian, karena pelaku masih anak-anak, pendekatan keadilan restoratif menjadi prioritas.
Sebagai bentuk komitmen, para orang tua bersama anak-anak menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Aparat berharap langkah ini dapat menjadi pengingat sekaligus sarana pembelajaran agar generasi muda tidak kembali terjerumus dalam aksi kekerasan. []
Diyan Febriana Citra.

