Polisi Amankan 15 Remaja Terlibat Tawuran dan Ganja di Jakarta Pusat

Polisi Amankan 15 Remaja Terlibat Tawuran dan Ganja di Jakarta Pusat

Bagikan:

JAKARTA — Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja dan pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran serta penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan anak muda dalam aksi kekerasan dan narkoba.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujarnya, Sabtu.

Aparat berhasil melakukan penangkapan di Jalan Industri Raya, Kemayoran, serta Jalan Kartini 10, Sawah Besar. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan empat orang berinisial IA (16), RF (25), AAY (22), dan FF (19). Sementara di lokasi kedua, diamankan sebelas orang berinisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit telepon genggam, satu dompet, dan satu sepeda motor Yamaha Aerox.

Susatyo menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kenakalan remaja. “Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” kata dia.

Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam mekanisme tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak akan terlibat guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian berkomitmen terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tawuran untuk mencegah kasus serupa terulang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional