Polisi Bongkar Peredaran Etomidate Modus Vape di Jaktim, 1.409 Cartridge Disita

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate Modus Vape di Jaktim, 1.409 Cartridge Disita

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Seorang perempuan berinisial E (37) ditangkap bersama 1.409 keping barang bukti dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Apartemen Bassura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di dua titik, yakni di depan Mal Bassura dan di kamar apartemen yang ditempati pelaku.

“Mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) pada Rabu (08/04/2026), sekitar pukul 15.50 WIB, di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur,” kata Ade Candra, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/04/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.409 liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo. Selain itu, polisi turut menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan total 1.409 pcs, yang terdiri dari berbagai merek atau logo,” ungkap Ade.

Penyidik menduga tersangka menjalankan aktivitas distribusi dengan memanfaatkan perangkat pengemasan untuk menyamarkan barang bukti dalam bentuk vape cartridge yang siap edar. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.

“Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif masyarakat, terutama dalam memberikan informasi awal kepada aparat.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah ibu kota. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional