JAKARTA – Penanganan kasus temuan kayu gelondongan yang mencuat dalam rangkaian bencana banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera memasuki babak krusial. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (02/01/2026) sebagai langkah lanjutan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum, mengingat kasus kayu gelondongan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan, tetapi juga berkelindan dengan isu kerusakan lingkungan yang disinyalir memperparah dampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, membenarkan bahwa gelar perkara bersama Kejagung sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa proses tersebut akan segera bermuara pada penetapan tersangka.
“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Jumat (02/01/2026).
Irhamni menegaskan, setelah gelar perkara rampung, penyidik tidak akan berlarut-larut dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Segera tetapkan tersangka,” jelas dia.
Kasus kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera sebelumnya menyedot perhatian publik luas. Temuan tersebut memicu dugaan adanya praktik pembalakan liar yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan berkurangnya daya dukung alam, sehingga meningkatkan risiko banjir bandang.
Aparat penegak hukum menilai bahwa keberadaan kayu-kayu gelondongan di lokasi bencana bukan sekadar dampak alamiah, melainkan indikasi adanya aktivitas ilegal yang harus diusut tuntas. Oleh sebab itu, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas tersebut.
Langkah Bareskrim Polri ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sebelumnya menegaskan komitmen institusinya untuk mengungkap dugaan pembalakan liar yang diduga kuat berkaitan dengan terjadinya banjir besar di Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menggelar rapat tertutup bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam pertemuan tersebut, dibahas koordinasi lintas sektor guna memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.
Hingga kini, status perkara telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menilai adanya dugaan tindak pidana. Kenaikan status ini sekaligus membuka jalan bagi penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.
Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada level pelaku lapangan semata, tetapi juga menyasar aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan hutan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Dengan proses hukum yang kini memasuki tahap penentuan, gelar perkara bersama Kejagung diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

