Polisi Gagalkan Potensi Tawuran Remaja di Kemayoran

Polisi Gagalkan Potensi Tawuran Remaja di Kemayoran

Bagikan:

JAKARTA — Upaya pencegahan dini terhadap potensi kekerasan remaja kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat beraktivitas di kawasan Jalan Kemayoran Timur, Selasa (30/12/2025) dini hari. Langkah tersebut dilakukan sebelum terjadi bentrokan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun para remaja itu sendiri.

Pengamanan berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB ketika personel kepolisian melaksanakan Patroli Perintis Presisi. Kawasan tersebut diketahui kerap menjadi titik rawan tawuran, terutama pada jam-jam dini hari. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja yang berada di pinggir jalan tanpa tujuan jelas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bagian dari strategi preventif untuk mencegah jatuhnya korban.

“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” kata Susatyo.

Ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, keempat remaja tersebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan mereka diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan rencana tawuran.

Susatyo menjelaskan bahwa Patroli Perintis Presisi dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi tawuran remaja yang kerap berujung pada luka serius bahkan kematian. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan pada jam rawan menjadi kunci dalam memutus mata rantai kekerasan jalanan.

Empat remaja yang diamankan masing-masing berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Dari tangan mereka, petugas menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit telepon genggam yang diduga akan digunakan untuk berkomunikasi menjelang tawuran.

“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut tidak lepas dari kesiapsiagaan personel yang secara rutin melakukan patroli mobile di wilayah rawan.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” tutur William.

Meski para remaja tersebut terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, kepolisian memastikan penanganan kasus tetap mengedepankan aspek perlindungan anak. Seluruh proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menitikberatkan pada pembinaan dan masa depan anak.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar untuk mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional