JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan penyelidikan berbasis metode ilmiah guna mengungkap pelaku secara objektif.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan sejak informasi awal diterima, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan bersama jajaran Mabes Polri.
“Bahwa sejak awal informasi diterima, jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah bergerak melakukan langkah-langkah kepolisian, menggunakan scientific crime investigation,” kata Asep, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin, (16/03/2026).
Menurutnya, pendekatan penyelidikan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari memeriksa kondisi korban, mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyusunan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Selain itu, aparat juga mengumpulkan berbagai alat bukti lain yang dapat memperkuat proses penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan, peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan yang sah,” jelasnya.
Penyelidikan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional serta terbuka kepada publik.
Asep menegaskan proses penyelidikan akan berjalan sesuai arahan pemerintah dan pimpinan kepolisian agar perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas.
“Langkah tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bapak Presiden serta instruksi Bapak Kapolri agar seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat agar informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi.
“Dalam proses pelaksanaannya kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah terverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang salah di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, kepolisian mengungkapkan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat peristiwa tersebut. Luka dilaporkan terdapat pada bagian dada, lengan, dan wajah korban.
“Polres Jakarta Pusat (telah) meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY. Ada beberapa bagian tubuh yang kemudian terkena: dada, ada wajah, dan tangan,” kata Johnny Eddizon Isir.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa aktivis KontraS tersebut.
“Tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” lanjutnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan penyelidikan dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri. []
Redaksi05

