JAKARTA – Kepolisian memastikan bahwa kasus pembunuhan terhadap anak berinisial A (9), yang merupakan putra seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), murni merupakan tindak kriminal tanpa keterlibatan pihak keluarga maupun orang dalam rumah korban. Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik menangkap pelaku berinisial HA (30) dan mengungkap rangkaian peristiwa secara rinci berdasarkan bukti ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (05/01/2026), menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola kejahatan berulang. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban A di kawasan BBS 3, Cilegon, pelaku tidak langsung menghentikan aksinya.
Menurut Dian, pelaku mendatangi dua rumah lain dengan modus yang sama, yakni memencet bel rumah untuk memastikan ada atau tidaknya penghuni. Jika tidak ada respons dari dalam rumah, pelaku kemudian berupaya melakukan pencurian.
“Modusnya sama yaitu memencet bel rumah, jika tidak ada yang keluar dari rumah itu maka pelaku menjalankan aksinya lagi,” jelas Dian.
Di lokasi kejadian kedua, pelaku disebut berhasil menjalankan aksinya. Namun, pada lokasi ketiga, rencana tersebut gagal setelah aksinya dipergoki oleh asisten rumah tangga (ART). Kejadian ini kemudian menjadi titik awal terungkapnya identitas pelaku.
Penyidik mengungkap bahwa penangkapan HA didasarkan pada rekaman kamera pengawas (CCTV) dari rumah korban dan lingkungan sekitar. Dari hasil analisis, ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang terekam CCTV identik dengan pelaku pembunuhan terhadap A. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau yang disimpan dalam tas pelaku.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian.
Polisi secara tegas membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya motif dendam atau keterlibatan pihak keluarga korban. Dian menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tidak terbukti.
“Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” ujarnya. “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” lanjut Dian.
Hal serupa disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga. Ia memastikan tidak ada keterlibatan orang yang bekerja di rumah korban.
“Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” katanya.
Dari sisi motif, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut karena tekanan ekonomi. HA diketahui menderita kanker nasofaring, yang berdampak besar terhadap kondisi finansial keluarganya.
“Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” kata Dian.
Polisi juga menemukan bukti percakapan digital antara pelaku dan istrinya yang mengindikasikan rencana melakukan tindak kriminal sebelum kejadian. Percakapan tersebut terjadi pada 16 Desember 2025.
“Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelas Dian.
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paing lama 20 tahun,” kata Dian. []
Diyan Febriana Citra.

