JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus berlanjut dengan digelarnya gelar perkara khusus oleh Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas permintaan para tersangka sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pelapor dan kuasa hukumnya, para tersangka, hingga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Kehadiran pengawas eksternal dinilai penting untuk menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik berupaya membuka seluruh tahapan penyidikan secara proporsional.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara ini melengkapi rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli, menyita 17 barang bukti serta 709 dokumen, serta menggelar dua kali gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal. Seluruh proses tersebut, menurut kepolisian, diarahkan untuk memperkuat pembuktian secara komprehensif.
Salah satu momen krusial dalam gelar perkara khusus adalah ditampilkannya ijazah yang diklaim asli milik Presiden Joko Widodo. Dokumen tersebut diperoleh melalui konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan sebelumnya telah disita penyidik. Iman menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuka dan diperlihatkan secara bersama-sama di hadapan forum gelar perkara.
“Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
Menurut penyidik, tidak terjadi perdebatan substansial terkait dokumen ijazah tersebut. Namun, para tersangka justru mengajukan permintaan agar penyidik menghadirkan ahli tambahan untuk dimintai keterangan. Beberapa nama ahli yang diajukan antara lain Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
Selain itu, lima tersangka yang tergabung dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijadwalkan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyatakan telah menyusun perencanaan penyidikan secara bertahap untuk seluruh klaster perkara.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melengkapi rekomendasi hasil gelar perkara dan menyusun berkas perkara guna dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ungkap Iman.
Penyidik juga membuka ruang hukum bagi para tersangka yang merasa keberatan atas penetapan status tersangka. “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli rampung. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, dan dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatan yang disangkakan. []
Diyan Febriana Citra.

