JAKARTA– Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di ibu kota. Seorang pria berinisial MR (32) ditangkap setelah videonya memaksa warga membayar uang parkir sebesar Rp100.000 viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan mendapat banyak sorotan publik karena dianggap meresahkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aparat kepolisian segera bergerak cepat setelah mendapatkan laporan masyarakat. Ia menyebut penangkapan MR sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga terhadap praktik pemalakan yang masih kerap terjadi di ruang publik.
“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/07/2025).
MR ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil pemerasan, serta satu alat isap sabu yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Selain itu, tes urine juga akan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya.
“Pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.
MR kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kepolisian juga tengah mengidentifikasi korban lain berdasarkan video viral yang beredar serta membuka pintu bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor.
Aksi seperti ini menjadi salah satu bentuk premanisme yang masih mencemari ruang kota dan merugikan masyarakat. Kepolisian pun mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan kejadian serupa, serta mengandalkan kanal resmi seperti aplikasi pengaduan maupun layanan hotline kepolisian.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap parkir liar yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan bebas dari praktik intimidasi terhadap warga. []
Diyan Febriana Citra.