Polisi Selidiki Aksi Tempel Stiker QR Code Diduga Judi Online di Jaksel

Polisi Selidiki Aksi Tempel Stiker QR Code Diduga Judi Online di Jaksel

Bagikan:

JAKARTA – Aparat kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aksi dua pria yang terekam kamera menempelkan stiker berisi kode respons cepat (QR code) yang diduga terhubung dengan situs judi online. Aksi tersebut diketahui terjadi di wilayah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini pertama kali diketahui warga setempat yang merasa curiga dengan aktivitas dua pria tak dikenal tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, salah satu pelaku tampak mengenakan kaus berwarna oranye dan topi merah jambu. Ia terlihat menempelkan stiker QR code pada sepeda motor yang terparkir serta beberapa bagian dinding di lingkungan permukiman. Setelah menempelkan stiker, pria tersebut memotret hasil aksinya menggunakan ponsel.

Sementara itu, satu pria lainnya terlihat menunggu di atas sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Usai menempelkan sejumlah stiker, keduanya langsung meninggalkan lokasi secara cepat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat dari Polsek Pesanggrahan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal. Polisi juga telah meminta keterangan dari warga sekitar yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Keterangan saksi, warga sekitar sudah,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, saat dikonfirmasi, Rabu (18/02/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. “(Cek TKP) sudah, langsung saat menerima info. Penempel masih didalami,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, hingga kini identitas kedua pelaku masih dalam proses pendalaman. Petugas juga tengah menelusuri asal-usul stiker QR code yang ditempel serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan promosi judi online yang belakangan marak menggunakan berbagai modus untuk menjangkau masyarakat.

Pengunggah video di media sosial mengungkapkan bahwa QR code pada stiker tersebut, ketika dipindai, mengarah ke sebuah situs judi online. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi penempelan stiker tersebut merupakan bagian dari upaya promosi ilegal yang melanggar hukum.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti tambahan serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk menelusuri aktivitas digital yang terhubung dengan kode tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan melibatkan penanganan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri apabila ditemukan indikasi jaringan berskala lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak sembarangan memindai QR code yang ditemui di ruang publik, terutama jika sumbernya tidak jelas. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” kata Seala menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik promosi judi online kini semakin beragam dan menyasar ruang publik secara langsung. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional