Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Bagikan:

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sejumlah titik di kawasan sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat tanpa izin di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba pada Sabtu (14/03/2026) malam melalui serangkaian penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat keras.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” kata Reynold, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu, (15/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu Kuncoro menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara, di antaranya sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka di area depan Stasiun Tanah Abang serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl. Selain itu, petugas turut menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang dipakai oleh para pelaku untuk beraktivitas.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras secara bebas di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” kata Wisnu.

Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional