JAKARTA – Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus pencurian sepeda motor bersenjata api yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan permukiman padat penduduk. Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Subdit Ranmor segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber.
“Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/02/2026).
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada dua terduga pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH. Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Otonom Cikupa, wilayah Kabupaten Tangerang, setelah petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat berpindah lokasi.
“Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Budi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga hasil curian, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru. Tak hanya itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Menurut Budi, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap keresahan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memberantas kejahatan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/02/2026). Aksi para pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor sebelum menjalankan aksinya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan juga membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
“Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya,” kata Alexander.
Namun demikian, ia belum merinci secara detail proses penangkapan tersebut.
“Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang guna mengungkap jaringan curanmor bersenjata api tersebut secara menyeluruh. []
Diyan Febriana Citra.

