Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Dugaan Perlindungan Konsumen

Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Dugaan Perlindungan Konsumen

Bagikan:

JAKARTA — Konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) yang dikenal sebagai dokter Amira Farahnaz atau Dokter Samira dengan dokter sekaligus pegiat industri kecantikan Richard Lee kembali mengalami perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya Doktif lebih dulu menyandang status tersangka, kini aparat kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Perkara yang menjerat Richard Lee tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus tersebut menambah panjang rangkaian persoalan hukum yang menyeret kedua figur publik di bidang medis dan kecantikan tersebut.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” ujar dia.

Pihak kepolisian menegaskan masih menunggu itikad kooperatif dari Richard Lee untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ucap Reonald.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Dokter Detektif atau pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka terhadap Dokter Samira disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini Dokter Samira belum diperiksa dalam kapasitas tersebut. Penyidik memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, yakni pelapor dan tersangka.

Pemanggilan untuk kepentingan mediasi sempat dijadwalkan, namun kemudian ditunda hingga 6 Januari 2026. Kepolisian masih menunggu kehadiran para pihak guna mencari kemungkinan penyelesaian non-litigasi.

“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” ujar Dwi.

Terkait upaya penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.

“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” ujar dia.

Kasus yang saling melibatkan kedua figur publik ini menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena keduanya dikenal aktif di ruang publik dan media sosial. Aparat kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional