JAKARTA — Aparat kepolisian memastikan bahwa tragedi kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan dengan metode peracunan. Peristiwa ini menewaskan tiga orang korban dan menyisakan satu anggota keluarga lainnya yang berhasil selamat, sekaligus mengungkap sisi kelam konflik internal dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika aparat menerima laporan warga mengenai ditemukannya tiga orang dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah. Korban yang meninggal masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sementara satu korban lainnya, MK (24), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan berhasil diselamatkan oleh tim medis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Ruang Wira Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (06/02/2026).
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujar Bhudi Hermanto.
Sejak laporan awal diterima, kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa pendekatan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan konstruksi peristiwa secara utuh dan objektif.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada satu nama yang memiliki relasi langsung dengan para korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menyatakan bahwa MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoeseno.
Dari sisi pembuktian ilmiah, laboratorium forensik Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya kandungan senyawa Zinc Phosphide pada organ tubuh korban yang meninggal. Zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus yang bersifat sangat berbahaya dan mematikan apabila masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. Senyawa tersebut bekerja sebagai racun seluler yang dapat merusak fungsi organ vital secara sistemik.
Pemeriksaan medis oleh dokter forensik RS Polri juga menguatkan hasil tersebut. Secara kasat mata tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, namun hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa kematian para korban disebabkan oleh paparan zat kimia berbahaya yang melebihi ambang batas toleransi tubuh manusia.
Selain aspek forensik, penyidik juga melibatkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun memiliki kepribadian yang tidak adaptif serta kecenderungan agresivitas dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam relasi keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik. Aparat meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan agar melapor melalui Call Center 110 demi mendukung proses penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan. []
Diyan Febriana Citra.

