JAKARTA – Kepolisian mengungkap praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang diduga dipasarkan menjelang Lebaran 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebagian daging beku yang telah melewati masa kedaluwarsa diketahui sempat beredar dan dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno menjelaskan, praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi. Salah satunya adalah tersangka berinisial SS yang membeli daging domba impor dari jaringan penjual melalui perantara sebelum kemudian menjualnya kembali ke pasar.
“Saudara SS berperan sebagai pembeli daging domba impor kedaluwarsa milik tersangka IY dengan perantara AR dan T,” kata Setyo dalam konferensi pers di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin, (16/03/2026).
Menurut penyelidikan polisi, SS membeli daging domba beku yang sudah melewati masa kedaluwarsa dalam dua transaksi berbeda. Pada pembelian pertama sekitar 1,4 ton, kemudian dilanjutkan dengan pembelian kedua sekitar 1,6 ton. Harga pembelian berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram dengan total pembayaran sekitar Rp200 juta yang ditransfer melalui perantara.
Walaupun mengetahui kondisi daging tersebut tidak lagi layak konsumsi, tersangka tetap menjualnya kembali kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Kebayoran Lama untuk mendapatkan keuntungan.
“Meskipun tersangka mengetahui bahwa daging domba impor tersebut kedaluwarsa, maka untuk memperoleh keuntungan tersebut, menjual daging tersebut kepada beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta,” terang Setyo.
“Tersangka menjual daging domba tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual per kilonya adalah Rp 81 ribu sampai dengan Rp 85 ribu per kilogram,” sambung dia.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan sekitar 100 kilogram daging kedaluwarsa telah terjual di pasar sebelum praktik tersebut terbongkar. Polisi masih mendalami jalur distribusi untuk mengetahui ke mana sisa daging lainnya sempat disalurkan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging impor kedaluwarsa menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, ketika permintaan bahan pangan, terutama daging, mengalami peningkatan.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan tiga truk yang memuat sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Tangerang. Selain itu, petugas turut menyita tambahan stok daging dari dua gudang yang berada di kawasan Batuceper dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar 12,9 ton daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak dikonsumsi. Pemeriksaan organoleptik menemukan perubahan warna yang tidak normal, aroma apek hingga tengik, serta tingkat keasaman yang melebihi batas wajar akibat penyimpanan yang terlalu lama.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara atau broker, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pasar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. []
Redaksi05

