SAMARINDA – Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memberikan penjelasan terkait kondisi Polsek Kota Samarinda yang belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah evaluasi mengenai keamanan dan kelayakan bangunannya.
Dalam wawancara di Polresta Samarinda, Rabu (29/10/2025) siang, Kapolresta menegaskan bahwa bangunan Polsek Kota Samarinda tidak dapat direnovasi maupun diubah bentuknya karena statusnya sebagai cagar budaya yang dilindungi negara.
“Polsek Kota itu juga merupakan cagar budaya, jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita ubah bentuknya, karena merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh negara,” ujar Hendri Umar.
Ia menjelaskan, secara historis, bangunan tersebut dahulu merupakan kantor kehutanan atau foresta, sehingga secara struktur dan fungsi sudah tidak ideal untuk dijadikan markas kepolisian modern.
“Dengan melihat dua hal ini, yang pertama, itu merupakan dulu foresta. Jadi sebenarnya Polsek Kota itu untuk menjadi Polres memang sudah tidak ada layak, tapi kalau untuk menjadi Polsek, itu terlalu besar lingkupnya,” katanya.
Lebih lanjut, Hendri menyoroti faktor keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi Polsek Kota Samarinda yang dinilai kurang memadai karena berdekatan dengan sejumlah instansi lain.
“Kemudian juga untuk faktor keamanan sekitar itu sebenarnya juga masih kurang, karena kan di situ ada beberapa instansi lain, ada Puskesmas, terus ada juga unit UPTD dengan PPA. Jadi bukan kita sendiri yang ada di sana, untuk faktor safety-nya memang agak kurang,” jelasnya.
Menurut Hendri, salah satu persoalan krusial adalah jarak antara ruang tahanan dan pos penjagaan utama yang terlalu jauh.
“Contohnya kan jarak dari tahanan ke penjagaan ataupun ke kantor induknya Polsek itu agak lumayan cukup jauh, sekitar 200 meter. Nah, itu kan sebenarnya kurang memenuhi syarat lah, kalau untuk ditempatkan sebagai sel tahanan,” terangnya.
Ia menambahkan, situasi ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi jajaran kepolisian, terutama dalam hal penataan struktur bangunan dan sistem keamanan tahanan.
“Kemudian dengan adanya kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk kita,” tegasnya.
Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mencari solusi jangka panjang.
“Sekarang kita sudah berkoordinasi terus dengan pihak Pemerintah Kota Samarinda, nanti rencana akan dicarikan lahan yang lebih representatif,” ujarnya.
Menurut Hendri, lokasi baru nantinya akan dibangun dengan struktur yang memenuhi standar keamanan dan pelayanan publik yang ideal bagi masyarakat.
“Kemudian juga bangunannya bisa kita ubah, kita renovasi, sehingga kita tidak terikat dengan adanya aturan cagar budaya,” lanjutnya.
Hendri menegaskan, tujuan utama dari upaya ini adalah agar pelayanan kepolisian lebih maksimal dan keamanan di area tahanan dapat benar-benar memenuhi standar operasional.
“Jadi kita juga bisa lebih maksimal untuk faktor keamanan dari sel-sel tahanan bisa sesuai dengan standar keamanan yang sebenarnya dapat kita laksanakan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

