JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait unggahan provokatif yang tersebar luas di dunia maya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk. “Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Ketujuh tersangka tersebut berinisial WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka disebut sebagai pemilik akun media sosial yang berbeda-beda namanya. Dari pemeriksaan awal, seluruh postingan yang diunggah para tersangka diduga kuat memicu massa untuk turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi yang akhirnya berakhir ricuh.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa status penahanan setiap tersangka berbeda. Sebagian dari mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sebagian lain di Polda Metro Jaya, sementara ada pula yang tidak ditahan dengan pertimbangan tertentu. Kendati demikian, seluruh tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda.
Sementara itu, Polri menegaskan pihaknya akan terus memantau aktivitas digital yang berpotensi memicu keresahan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta memastikan informasi yang dibagikan tidak menimbulkan dampak negatif di ruang publik.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batasan hukum. Polri berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar media sosial digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.[]
Putri Aulia Maharani