JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Kegiatan ini terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pasar modal yang berpotensi merugikan investor.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (04/03/2026) sejak siang hari. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dan barang bukti dari lokasi kantor.
“Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan,” jelas Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Irjen Daniel Bolly, penggeledahan ini terkait dengan dugaan transaksi semu saham yang dilakukan oleh PT Mirae Asset. Kasus ini melibatkan ASS, selaku beneficial owner PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. OJK juga menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” ujar Daniel.
Modus yang diselidiki antara lain praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu yang terjadi pada periode 2020–2022.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” tambahnya.
Dari praktik ini, OJK memperkirakan terdapat keuntungan ilegal (illegal gain) senilai Rp 14,5 triliun. Sebanyak 2 miliar lembar saham turut dibekukan untuk mencegah perdagangan lebih lanjut.
“Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ungkap Daniel.
ASS dan MWK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Daniel menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah selesai dan dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu tahap P21.
Kegiatan penggeledahan ini menunjukkan sinergi antara OJK dan Bareskrim Polri dalam menegakkan aturan pasar modal, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar agar mematuhi regulasi demi perlindungan investor. []
Diyan Febriana Citra.

