Polri Gelar Sidang Etik Kasus Affan, Unsur Pidana Menguat

Polri Gelar Sidang Etik Kasus Affan, Unsur Pidana Menguat

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menangani kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/08/2025) malam. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan proses sidang kode etik terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat akan segera digelar.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.

“Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (01/09/2025).

Menurut Agus, sidang kode etik dibagi ke dalam dua kategori, yaitu berat dan sedang. Dua nama yang disebut melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Kosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi depan sebelah pengemudi, serta Bripka Rohmat, yang mengemudikan rantis tersebut. Sidang etik terhadap keduanya akan digelar pada 3 dan 4 September 2025.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Agus.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di bangku belakang rantis, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, akan menjalani sidang etik kategori sedang. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penempatan di tempat khusus (parsus), mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat maupun pendidikan.

Agus menambahkan, sebelum sidang etik, pihaknya juga akan menggelar perkara pada Selasa (02/09/2025) dengan melibatkan unsur eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal Polri meliputi Itwasum, Bareskrim, Divkum, hingga SDM. Gelar perkara dilakukan karena dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi unsur pidana dalam kasus ini.

Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan mendapat perhatian luas publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menemui keluarga korban di RSCM Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa.

“Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ucapnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi, terutama karena menyangkut tindakan aparat dalam situasi demonstrasi yang berujung fatal. Publik menantikan hasil sidang kode etik yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional