Polri Pastikan Proses Hukum Polisi Penembak Remaja di Makassar Berjalan

Polri Pastikan Proses Hukum Polisi Penembak Remaja di Makassar Berjalan

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penembakan terhadap seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius baik melalui jalur pidana maupun pemeriksaan etik internal institusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap kasus yang menewaskan remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo. Ia juga menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa tersebut.

“Yang pertama kita turut berdukacita ya, atas peristiwa ini kita semua turut prihatin. Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian,” kata Trunoyudo ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Menurut Trunoyudo, langkah penanganan awal telah dilakukan oleh jajaran kepolisian di daerah. Setelah insiden terjadi, korban segera dibawa ke fasilitas medis guna memperoleh penanganan darurat. Namun nyawa korban tidak tertolong.

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Sulsel ya, dan juga Polresta Makassar, yang pertama tentu ketika kejadian awal, ananda kita almarhum langsung dibawa ke medis untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa setelah korban dinyatakan meninggal dunia, proses autopsi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga oleh aparat kepolisian.

“Namun kita ketahui bersama, kita juga turut berduka, dan kemudian dilakukan otopsi, dan kemudian juga kita dari Polresta Makassar dan Polda Sulsel penyerahan kepada keluarga dan pemberitahuan,” lanjut dia.

Dalam perkembangan perkara, polisi yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni Iptu N, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia kini menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polrestabes Makassar dengan pendampingan dari Polda Sulawesi Selatan.

“Langkah tegas, langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar khususnya ya, ini memberikan langkah hukum. Baik itu langkah proses tindak pidananya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar,” ungkapnya.

Selain menghadapi proses pidana, anggota polisi tersebut juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi di lingkungan kepolisian.

“Selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” tuturnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa institusi kepolisian secara berkala melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan operasional, termasuk penggunaan senjata api oleh personel. Evaluasi tersebut dilakukan melalui mekanisme analisis dan evaluasi terhadap setiap tahapan kegiatan operasional.

“Baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, kemudian pada saat melaksanakan, sampai dengan pasca kegiatan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri telah menandatangani pakta integritas yang menjadi dasar komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, komitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, komitmen untuk melindungi, mengayomi, melayani, dan kemudian menegakkan hukum secara profesional dan adil, dan kemudian juga memelihara kamtibmas,” terangnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (01/03/2024) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat kejadian, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat aksi tawuran menggunakan mainan senapan water jelly yang sempat menimbulkan keresahan warga karena menutup akses jalan.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa Iptu N mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan korban. Namun dalam proses pengamanan tersebut, senjata api yang dibawa oleh anggota polisi itu diduga meletus.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” kata Arya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum terhadap seorang remaja. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan oleh Polda Sulawesi Selatan dengan dukungan dari Mabes Polri. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional