JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan kembali menjadi perhatian Kepolisian RI setelah temuan kayu gelondongan terseret arus banjir di sejumlah wilayah Aceh menguatkan dugaan adanya praktik penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini resmi membuka penyelidikan untuk memastikan sumber dan pola aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan adanya aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat di kawasan hulu sungai.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (09/12/2025).
Polisi menduga para pelaku menggunakan cara-cara yang sudah lama dikenal dalam praktik ilegal tersebut. Kayu-kayu hasil tebangan dipotong, diikat, lalu disiapkan di bantaran sungai untuk dihanyutkan saat debit air meningkat.
“Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” ucap Irhamni.
Tak hanya itu, dalam pembukaan lahan secara ilegal, kayu berukuran besar kerap dipotong lebih kecil agar mudah hanyut terbawa arus ketika banjir datang. Pola ini dianggap memperluas jejak kerusakan karena kayu-kayu tersebut kemudian ikut terseret ke hilir, memperparah dampak banjir dan mengancam keselamatan warga.
Irhamni menegaskan bahwa aktivitas pembalakan di kawasan hutan lindung tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak mengikuti ketentuan pengelolaan hutan.
“Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras,” katanya.
Menindaklanjuti temuan ini, Dittipidter Bareskrim segera mengirim satu tim tambahan guna memperluas proses penyisiran dan pemetaan aktivitas ilegal di lapangan. Fokus utama penyelidikan berada pada kawasan hulu Sungai Tamiang yang diduga menjadi titik awal kayu gelondongan yang ditemukan saat banjir melanda.
“Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” ujar Irhamni.
Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim gabungan untuk menelusuri asal material kayu yang terseret banjir di tiga provinsi sekaligus: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dittipidter Bareskrim menjadi unsur utama dalam tim ini karena memiliki kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak akan terhenti pada penyelidikan semata. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolri menegaskan bahwa praktik penebangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana yang membahayakan masyarakat luas.
Melalui penyelidikan menyeluruh ini, Polri berharap dapat mengungkap jaringan aktivitas illegal logging yang ditengarai menjadi salah satu pemicu kerusakan hutan dan memperburuk dampak banjir di Aceh. Pemerintah pusat hingga daerah didorong untuk memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang. []
Diyan Febriana Citra.

