PPATK Terima 43 Juta Laporan, Perputaran Dana Mencurigakan Capai Rp 2.085 T

PPATK Terima 43 Juta Laporan, Perputaran Dana Mencurigakan Capai Rp 2.085 T

Bagikan:

JAKARTA — Tingginya arus transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2025 menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026). Rapat ini tidak hanya menjadi forum evaluasi kinerja lembaga intelijen keuangan tersebut, tetapi juga momentum untuk memetakan tantangan pengawasan keuangan nasional pada tahun 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra bersama Ketua Komisi III Habiburokhman. Sejak awal, pimpinan rapat menegaskan bahwa forum tersebut digelar secara terbuka dan sah secara kelembagaan.

“Sesuai laporan sekretariat, kehadiran anggota memenuhi kuorum dari delapan fraksi. Dengan demikian, rapat kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Dede saat membuka rapat.

Setelah pembukaan, Komisi III langsung mempersilakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menyampaikan paparan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Dalam laporannya, Ivan menekankan lonjakan signifikan jumlah laporan transaksi keuangan sepanjang 2025 yang diterima dari berbagai pihak pelapor, mulai dari perbankan hingga lembaga keuangan nonbank.

“Sebagai focal point rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, PPATK menerima 43 juta laporan sepanjang 2025,” kata Ivan.

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 laporan yang diterima mencapai 35,6 juta, maka pada 2025 terjadi lonjakan sebesar 22,5 persen. Kenaikan ini mencerminkan semakin masifnya aktivitas transaksi keuangan, sekaligus meningkatnya potensi risiko penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Ivan menjelaskan bahwa tingginya volume laporan membuat beban kerja PPATK juga meningkat signifikan.

“Ia menambahkan, peningkatan tersebut membuat PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini naik dibandingkan 2024 yang mencapai 17.825 laporan per jam.”

Dari jutaan laporan itu, PPATK melakukan proses analisis dan pemeriksaan berlapis untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan keuangan terorganisasi lainnya. Hasilnya, perputaran dana yang terindikasi bermasalah mencapai angka yang sangat besar dan menunjukkan eskalasi risiko kejahatan finansial di Indonesia.

“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait, dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun. Angka ini meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 1.459,6 triliun,” jelasnya.

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa PPATK tidak hanya berperan sebagai lembaga pelapor, tetapi juga sebagai simpul utama dalam sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan nasional. Komisi III DPR RI menilai data tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan hukum, penguatan regulasi, serta peningkatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Rapat kerja ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap efektivitas sistem pelaporan transaksi keuangan serta kesiapan PPATK menghadapi tantangan 2026, termasuk perkembangan teknologi finansial, transaksi digital lintas negara, dan kejahatan siber berbasis keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK masih berlangsung, dengan agenda lanjutan berupa pendalaman materi, tanggapan fraksi-fraksi, serta pembahasan rencana kerja PPATK untuk tahun 2026. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional