JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut positif dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Tanak, pengesahan RUU tersebut akan memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian negara (asset recovery). “Bila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Tanak, Senin (05/05/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (01/05/2025). “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” seru Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Tanak menilai bahwa pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal, dengan banyak kerugian yang belum berhasil dikembalikan. “Termasuk saat berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
KPK berharap agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa RUU ini dapat digunakan secara efektif dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. “Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka tersebut,”.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo dan KPK, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.